Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas
Kepala dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera;
Penyelenggaraan peningkatan ekonomi keluarga melalui kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS);
Penyelenggaraan Peningkatan Ketahanan Keluarga;
Penyelenggaraan Peningkatan Institusi dan Peran Serta Masyarakat;
Penyelenggaraan Pengolahan Data;
Penyelenggaraan Pembekalan dan Pengembangan Tenaga Program Keluarga Berencana;
Pengelolahaan Administrasi Umum yang meliputi Pekerjaan Ketatalaksanaan Keuangan, Kepegawaian dan Perlengkapan/Peralatan; dan
Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Berita Lainnya